Senin, 02 Januari 2012

Kasus Citibank (Malinda Dee)

Mabes Polri telah memeriksa 25 orang saksi terkait kasus penggelapan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yaitu 3 orang nasabah Citibank, 18 orang Karyawan Citibank dan sisanya dari pihak PT Sarwahita Global Management. Polri tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, Penyidik hanya melengkapi berkas perkara Malinda.

Polri berjanji menyelesaikan kasus Malinda Dee segera mungkin. Sejak selasa 12 April 201, masa penahanan Malinda diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Menambah masa tahanan 20 hari yang telah dilaluinya.

Polisi masih yakin, masih banyak korban Malinda yang lain. Sebab, ia diduga memiliki sekitar 400 hingga 500 nasabah prioritas. Namun, sejauh ini baru 3 nasabah Citibank yang melaporkan penggelapan dana oleh perempuan seksi 47 tahun itu.

Dari 3 nasabah itu, Malinda berhasil menggondol setidaknya Rp 17 miliar. Uang hasil kejahatannya itu dialirkan ke 30 rekeningnya, diantaranya ke rekening milik PT Sarwahita di Bank Mega.

http://nasional.vivanews.com/news/read/214588-kasus-malinda-dee--polisi-periksa-25-saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar